RUU Karantina Integrasikan Lembaga Karantina di Beberapa Kementerian

Andi Akmal Pasluddin DPR Fraksi PKS Headline Indeks Komisi IV News Regulasi RUU Karantina

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin.
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin  mengatakan Rancangan Undang-Undang Karantina (RUU Karantina) akan menjadi sebuah terobosan untuk mengintegrasikan beberapa lembaga karantina yang tersebar di beberapa kementerian.

  
Dengan diundangkannya RUU ini, nantinya, akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan, Ikan, dan Tumbuhan, serta memperkuatnya menjadi Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung di bawah presiden.
“Selama ini lembaga karantina tersebar di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai. Karena tidak terintegrasi, maka sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah”, ungkap Politisi PKS dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.
Andi Akmal mencontohkan, kekuatan intelijen di lembaga-lembaga karantina di setiap kementerian, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni secara merata , baik secara sumber daya manusia (SDM) maupun regulasi. “Misalnya, kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning yang marak beberapa waktu lalu merupakan sebuah bukti lemahnya kekuatan karantina di Kementerian Kehutanan. Bandingkan dengan Karantina Pertanian yang memiliki komunitas intelijen hingga di daerah.
Ketua Daerah Perwakilan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan ini menjelaskan, lembaga karantina harus diperkuat karena lembaga ini merupakan kekuatan pertahanan nasional yang menyangkut keamanan nasional dari serangan organisme yang mengancam pangan maupun kesehatan manusia di Indonesia. Penyakit yang merusak dan mematikan tumbuhan, hewan, ikan, dan bahkan manusia yang berasal dari luar, menjadi ancaman besar yang harus dibendung oleh kekuatan lembaga yang kokoh dan mandiri.
“Badan Karantina nantinya, harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita di rusak dari luar dan jangan sampai juga dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikahwatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi,” tutup Andi Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *