![]() |
Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam. Foto : foto : Jaka Nugraha/parle. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Komisi X DPR RI kembali menerima pengaduan dari Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) terkait uji kompetensi yang harus dijalani calon dokter. PDKI bersikap, uji kompetensi tetap diberlakukan, sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2013.
Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam mengatakan, sudah menerima dan memahami sikap dari PDKI. Hisjam menegaskan, pihaknya akan segera mengkaji payung hukum mengenai uji kompetensi ini, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“PDKI meminta agar masalah uji kompetensi ini ditinjau kembali. Kami akan segera melakukan kajian kembali terhadap dua UU ini, mana yang harus kami laksanakan, agar profesi kedokteran, khususnya dokter yang melakukan praktek, tetap terjaga kualitasnya,” kata Hisjam, usai menerima PDKI, di Gedung Nusantara I, Rabu (2/09/15).
Namun dari hasil diskusi, Hisjam menyatakan, pihaknya menyimpulkan, uji kompetensi itu tetap harus dilakukan, karena dalam rangka menjaga kualitas pendidikan kedokteran, khususnya untuk organisasi profesi. Apalagi, hal ini juga sudah tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikans Nasional dan UU Pendidikan Kedokteran.
Untuk itu, tambah politikus F-PG ini, ia meminta kepada para calon dokter, untuk dapat mematuhi UU yang ada. Apalagi, uji kompetensi ini dilakukan secara merata oleh mahasiswa kedokteran, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Namun, untuk PTN memang dilakukan secara langsung.
“Kalau PTN, dilaksanakan secara langsung. Tapi karena sekarang banyaknya PTS yang juga banyak menghasilkan calon-calon dokter, sehingga perlu disamakan secara nasional, melalui uji kompetensi. Uji kompetensi bukan hanya diberikan kepada PTS, tetapi juga PTN,” jelas Hisjam.
Hisjam berjanji, akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dalam waktu dekat. Komisi X akan mendengar sikap dari AIPKI, selaku penyelenggara uji kompetensi.
“Akan kami pertanyakan mengapa ada biaya uji kompetensi. Bahkan uji kompetensi tidak hanya sekali, tapi hingga beberapa kali,” tegas politikus asal daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X Reni Marlinawati meminta agar uji kompetensi hanya bersifat evaluatif saja, karena sifatnya yang lex specialis. Apalagi, para calon dokter ini juga sudah dibekali berbagai ilmu kedokteran ketika menjalani pendidikan kedokteran.
“Uji kompetensi ini dilakukan bukan sesuatu yang baru untuk menguji mereka, sifatnya hanya evaluatif dan pemantapan ilmu yang selama ini mereka peroleh. Sehingga uji kompetensi bagi mahasiswa kedokteran perlu dilakukan,” tegas Reni seperti dilansir laman resmi DPR RI.
Namun, Politikus F-PPP ini meminta agar ada klasifikasi dalam menentukan standar uji kompetensi. Sehingga ada perbedaan antara PT yang terakreditasi A atau B.
“Bagi PT yang terakreditasi A, standarnya jangan disamakan dengan PT yang terakreditasi B. Sehingga, tidak memberatkan bagi terakreditasi B,” harap Reni.
Politikus asal daerah pemilihan Jawa Barat ini juga berpesan, agar uji kompetensi tidak melampaui kemampuan para calon dokter. Di satu sisi Reni yakin, walaupun masih ada kekisruhan di pendidikan dokter, Fakultas Kedokteran masih diminati oleh masyarakat luas.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Umum PDKI, Judilherry Justam mengatakan PDKI mendukung uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter yang bersifat nasional dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah uji kompetensi internasional. PDKI juga mendukung uji kompetensi dilakukan oleh AIPKI dan jajarannya. (sf/dpr)