Ilustrasi salah satu KBIH. Foto : dtjakarta.or.id |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq berharap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus mendapatkan sertifikat dari badan pengelola dan penyelenggara ibadah haji dan umrah. Mengingat selama ini menurut Maman, tidak sedikit KBIH yang nakal dalam menjalankan bisnisnya.
“Selama ini tidak sedikit ditemukan KBIH yang nakal, misalnya kerap meminta sejumlah dana dengan alasan yang tidak jelas, misalnya ‘urunan’ membeli laptop dan sebagainya,”ungkap Maman yang disampaikan dalam RDP dengan ormas (Persis dan PP Muhammadiyah), Rabu (26/8) seperti dilansir laman resmi DPR RI.
Padahal, ditambahkan Politisi dari Fraksi PKB ini, KBIH sangat berperan dalam meningkatkan kualitas jemaah haji, yakni melalui manasik haji yang diadakannya. Manasik haji yang tidak hanya sekedar seremonial semata, melainkan juga pelajaran tentang rukun haji serta tata cara dalam ibadah haji.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari Persis (persatuan Islam), M Faisal Nursyamsi mengatakan bahwa sejatinya sertifikat untuk KBIH sudah ada dan dikeluarkan oleh Kementerian agama, yang diperbaruhi setiap 3-4 tahun sekali.
Namun pada prakteknya, tidak sedikit organisasi masyarakat (ormas) bahkan individu yang berperan sebagai KBIH. Sehingga tak heran jika kerap terdengar adanya berbagai permasalahan yang dilakukan oleh KBIH. Karena tidak ada sanksi yang ditujukan bagi KBIH tersebut, membuat praktek seperti it uterus terulang dari tahun ke tahun. Olehkarena itu ia berharap ke depan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga dapat mengatur hal-hal yang terkait dengan KBIH.
Tidak hanya itu, Faisal juga sempat melihat kualitas pembimbing dari Kementerian agama yang masih sangat minim. Selain kurang memiliki pengetahuan tentang haji, pembimbing Kemenag juga terkadang belum mengetahui lapangan.
“Jika pun pembimbing dari Kemenag itu telah berpengalaman dan mengetahui tentang tata cara dan rukun haji, namun rasio antara pembimbing dan jemaah hajinya sangat tidak seimbang. Hal ini tentu juga harus menjadi perhatian badan pengelola dan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang kelak akan dibentuk,”papar Faisal.
Melihat kenyataan itu, Maman yang diamini anggota Komisi VIII lainnya yang hadir di ruang rapat tersebut sependapat jika selain KBIH, badan atau lembaga yang akan mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji kelak juga harus memberikan sertifikasi kepada pembimbing. Dengan demikian calon jemaah haji akan terlayani dengan baik.(Ayu/dpr)