![]() |
Ilustrasi atribut natal (Topi Santa) yang dikenakan para karyawan termasuk pekerja muslim. Foto : Hidayatullah. |
JAKARTA,
KABARPARLEMEN.COM- Senator perwakilan daerah Jakarta, Fahira Fahmi Idris
mengeluarkan surat imbauan yang menyoroti adanya pemaksaan penggunaan
atribut natal untuk karyawan termasuk pekerja muslim.

Menurut Fahira, pemaksaan menggunakan atribut natal untuk para karyawan termasuk pekerja beragama Islam bertentangan dengan amanah dalam pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia untuk menjalankan agama yang dianutnya.
"Oleh sebab itu, Saya selaku Anggota DPD RI menghimbau kepada pengusaha perbelanjaan, retail, cab, untuk bersikap
toleran dan menghargai para karyawan yang beragama Islam dengan Tidak
Mewajibkan mereka memakai atribut Topi Santa/yang sejenisnya," tulis
Fahira dalam surat imbauan yang ditunjukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Ritel Indonesia (APRINDO) tertanggal 15 Desember 2014. Surat tersebut juga
terbesar luas di social media google plus dan twitter. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar