![]() |
Fahira Fahmi Idris. Foto : rmol.co |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) RI Fahira Fahmi Idris membuka kotak pengaduan
terkait adanya unsur pemaksaan penggunaan pakaian atribut natal yang dilakukan
pihak pengusaha Pusat Perbelanjaan (Mall) di seluruh Indonesia.
“Kepada saudara2ku muslimah yg ber #jilbab -
silahkan COPOT Topi Santa mu..
Laporkan kepada saya bila masih terjadi pemaksaan padamu...
Catt: Buat para pegawai muslim or muslimah di mall2 or
supermarket2 yg dipaksa penyeragaman pemakaian seragam atribut natal (topi
santa dan sinterklas) yang biasanya untuk menyambut hari natal dan tahun baru
silahkan laporkan karena itu bukan toleransi...,” Itulah imbauan Fahira yang
disampaikan melalui akun twitter @fahiraidris.
![]() |
Foto : Antara |
Menurut senator asal DKI Jakarta ini, pemaksaan menggunakan
atribut natal untuk para karyawan termasuk pekerja beragama Islam bertentangan
dengan amanah dalam pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap
rakyat Indonesia untuk menjalankan agama yang dianutnya.
Aduan bisa disampaikan melalui kontak hp dan email Fahira
Fahmi Idris: 0818430086 |Email: fahira.idris@gmail.com (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar