Ilustrasi atribut natal (Topi Santa) yang dikenakan para karyawan termasuk pekerja muslim. Foto : Hidayatullah. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Senator perwakilan daerah Jakarta, Fahira Fahmi Idris mengeluarkan surat imbauan yang menyoroti adanya pemaksaan penggunaan atribut natal untuk karyawan termasuk pekerja muslim.
Fahira mengaku telah menerima banyak aspirasi atau pengaduan terkait peraturan yang dikeluarkan pengusaha Pusat Perbelanjaan (Mall) di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung yang mewajibkan seluruh karyawan dan karyawati untuk menggunakan atribut natal (Topi Santa) termasuk karyawan yang muslim yang berhijab.
Menurut Fahira, pemaksaan menggunakan atribut natal untuk para karyawan termasuk pekerja beragama Islam bertentangan dengan amanah dalam pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia untuk menjalankan agama yang dianutnya.
“Oleh sebab itu, Saya selaku Anggota DPD RI menghimbau kepada pengusaha perbelanjaan, retail, cab, untuk bersikap toleran dan menghargai para karyawan yang beragama Islam dengan Tidak Mewajibkan mereka memakai atribut Topi Santa/yang sejenisnya,” tulis Fahira dalam surat imbauan yang ditunjukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tertanggal 15 Desember 2014. Surat tersebut juga terbesar luas di social media google plus dan twitter. (Wan)