Fahira Fahmi Idris. Foto : rmol.co |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) RI Fahira Fahmi Idris membuka kotak pengaduan terkait adanya unsur pemaksaan penggunaan pakaian atribut natal yang dilakukan pihak pengusaha Pusat Perbelanjaan (Mall) di seluruh Indonesia.
“Kepada saudara2ku muslimah yg ber #jilbab –
silahkan COPOT Topi Santa mu..
Laporkan kepada saya bila masih terjadi pemaksaan padamu…
Catt: Buat para pegawai muslim or muslimah di mall2 or supermarket2 yg dipaksa penyeragaman pemakaian seragam atribut natal (topi santa dan sinterklas) yang biasanya untuk menyambut hari natal dan tahun baru silahkan laporkan karena itu bukan toleransi…,” Itulah imbauan Fahira yang disampaikan melalui akun twitter @fahiraidris.
Foto : Antara |
Menurut senator asal DKI Jakarta ini, pemaksaan menggunakan atribut natal untuk para karyawan termasuk pekerja beragama Islam bertentangan dengan amanah dalam pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia untuk menjalankan agama yang dianutnya.
Aduan bisa disampaikan melalui kontak hp dan email Fahira Fahmi Idris: 0818430086 |Email: fahira.idris@gmail.com (Wan)