Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014). Foto : (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna) |
Penyebutan nama Zulkifli selaku mantan Menteri Kehutanan bakal didalami oleh KPK. Zulkifli disebut pernah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Yang lagi didalami, dikonsentrasikan KPK, kita mau liat pengambilan keputusan, itu kan berjenjang. Kita mau liat siapa yang paling bertanggungjawab berdasarkan kewenangan yang dimiliki,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin (15/12/2014) seperti dikutip dari Inilah.com.
Namun, KPK belum bisa menyimpulkan Zulkifli terlibat dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Riau. Sebab, kata dia, KPK punya prosedur dalam menetapkan orang menjadi tersangka.
“Dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita gak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti,” ujar Samad.
Senada dengan Samad, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain juga menyebut dugaan keterlibatan Zulkifli dalam perkara ini harus ada bukti terlebih dahulu. Penyebutan nama Ketua MPR di dalam dakwaan harus dibuktikan terlebih dulu dalam proses persidangan.
“Itu semua butuh pembuktian. Kita dalami lagi. Artinya perkembangan-perkembangan itu sama-sama kita monitor,” kata Zulkarnain.(ris/inilah)