Ilustrasi ranperda |
KENDARI, KABARPARLEMEN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan lima Peraturan Daerah (Perda) inisiatif kepada Pemerintah Kota Kendari.
Ketua DPRD Kendari, Abdul Razak, di Kendari kemarin, mengatakan lima rancangan Perda inisiatif tersebut antara lain mengenai etika berbusana, dan penanggulangan HIV/AIDS.
“Kemudian rancangan Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan tentang pembangunan daerah berwawasan pengurangan resiko bencana,” kata Razak.
Razak mengapresiasi kinerja badan legislasi dan anggota DPRD Kendari secara keseluruhan, meski pun umurnya belum genap setengah tahun tetapi sudah membuat lima rancangan Perda inisiatif untuk membantu pemerintah daerah setempat.
“Perda ini akan kami bahas bersama dengan pemerintah Kendari atau pihak eksekutif,” katanya.
Menurut Razak, rancangan Perda yang diusulkan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat Kendari yang memandang penting adanya payung hukum tentang lima perihal tersebut.
“Rancangan Perda inisiatif yang kami usulkan ini merupakan masukan dari masyarakat yang kami peroleh baik melalui diskusi, jaring aspirasi masyarakat atau disebut reses yang kami lakukan,” katanya (Ant)