![]() |
Ilustrasi, tim anti teror. Foto : Ist. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme patut direvisi untuk menyikapi ancaman terorisme yang semakin menguat.
Salah satu aturan yang perlu dipertegas adalah sanksi terhadap warga negara yang mendukung organisasi terorisme seperti ISIS (Iraq Syria Islamic State).
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Hamdani.
Ia mencatat indikasi yang menunjukkan eksistensi ISIS di Indonesia, terbukti dengan bergabungnya 60 anak bangsa ke kelompok militan ini. Bisa jadi partisipasi mereka hanya karena ikut-ikutan, namun tindakan persuasif dan sanksi yang menjerakan patut disiapkan.
Sementara itu Smith Al Hadar penasehat The Indonesian Society for Middle East Studies mengatakan kelompok militan ini masih menyebar teror di Irak, Syria dan Libia. Sejumlah negara telah memberi sanksi tegas termasuk mencabut kewarganegaraan bagi penduduknya yang bergabung dengan organisasi ini.
“Belum ada legal framework yang tegas untuk mengatur bagaimana kalau warga negara Indonesia terlibat di organisasi ini, menurut saya perlu dilakukan revisi terhadap UU Terorisme,” tekannya.
Ia berharap Sidang Pleno anggota parlemen dari Asia (Asian Parliamentary Assembly) yang akan dihadiri DPR di Pakistan 1-3 November dapat mengambil sikap terhadap isu ini. Pendekatan militer dan aparat anti-teror menurutnya tidaklah cukup, diperlukan pula usaha-usaha deradikalisasi yang komprehensif dan berkesinambungan. (iky/dpr)