Prof. Jimly Assiddiqi, Foto : Iwan Armanias. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Assiddiqi menilai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ada hal positif yang menurutnya patut diapresiasi.
“Ditengah banyak pertanyaan soal materi UU MD3 ada yang sangat bagus yaitu dimuatnya ketentuan tentang MKD,”kata Jimly saat menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan – MKD DPR RI untuk menggali masukan dalam upaya mengoptimalkan peran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru dibentuk ini seperti dikutip situs resmi dpr.go.id.
Dalam UU MD3 diperkenalkan untuk pertama kali istilah mahkamah, dengan demikian resmilah agenda penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan institusi masuk dalam ranah proses peradilan. Menurutnya dalam UUD 1945 pasal 24 memang yang disebut mahkamah itu hanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tetapi badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman bisa diadakan seperti diatur dalam pasal 24 ayat 3.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut perkembangan di dunia saat ini orang semakin sadar hukum pidana tidak bisa lagi diandalkan untuk mengatur manusia. Hukum semakin rumit, tidak efisien dan persidangan di pengadilan bisa memakan waktu 2 tahun sementara nama baik institusi tersandera.
“Masalah ini yang dijawab dengan peradilan etika, bagaimana menyelamatkan nasib institusi karena jarang sekali putusan pengadilan bisa cepat. Jadi MKD ini proyek pertama DPR yang menggunakan istilah pengadilan. Saya harap bisa sukses dan mengubah wajah DPR,” kata dia.
Ia menyebut salah satu keberhasilan Komite Etik di Senat Amerika Serikat. Para senator yang terhormat itu sangat segan kepada lima orang anggota Komisi Etik yang berhasil menjalankan tugasnya menjaga wibawa pejabat publik. Saat ini menurutnya di 50 negara bagian AS sudah memiliki lembaga etik dan terus berkembang.
Setelah berubah menjadi Mahkamah ada sejumlah penyesuaian kalau dibandingkan pendahulunya Badan Kehormatan. “Kita minta arahan informasi lengkap dari pakar yang menguasai peradilan dan ini pencerahan luar biasa. Kami takut salah kaprah dalam menjalankan peran sementara gebrakan MKD sudah ditunggu masyarakat,” kata anggota MKD John Kennedy Aziz dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (17/11) kemarin.
Bagi politisi Fraksi Partai Golkar ini, salah satu misi utama yang ingin dikedepankannya adalah pencegahan. Sedangkan tantangan utama bertugas di MKD adalah bagaimana menjaga independensi terutama dari pengaruh fraksi yang cukup kuat.