Gedung Kura-kura DPR/MPR/DPD, Jakarta. Foto : Marwan Azis/Kabarparlemen.com |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM-Siang ini Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Puith (KMP) akan menandatangani kesepakatan.
Sejumlah pasal di Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan dihapus sesuai deal damai kedua kubu. Pasal apa saja?
Pasal-pasal yang akan dihapus ini ditengarai berpotensi melemahkan sistem presidensial. Sejumlah pasal itu terkait dengan hak-hak DPR terhadap pemerintah. Ada juga pasal yang dihapus dengan alasan pengulangan, poin yang sama telah disebut di pasal yang lain, maka perlu dihilangkan.
Seperti dikutip dari detikdotcom, Ketum PAN Hatta Rajasa menjelaskan sejumlah pasal yang akan dihapus ini usai pertemuan antara KMP-KIH di rumahnya, Perumahan Golf Mansion Nomor 25-26, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11) lalu. Berdasarkan keterangan Hatta, pasal-pasal yang akan dihapus adalah Pasal 74, serta pasal 98 ayat 7 dan 8.
Berikut pasal-pasal UU MD3 yang akan dihapus oleh DPR:
Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
(4) Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
(5) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
(6) Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Pasal 98
(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat menysulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Adapun ayat (6) yang terkait dengan pasal 98 ayat 7 dan 8 berbunyi:
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Selain penghapusan sejumlah pasal di UU MD3, kesepakatan islah kedua kubu juga disertai dengan pemberian 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan ke KIH. (DC)