Baleg DPR Tunda Penetapan Peraturan Tenaga Ahli

DPR Headline Indeks Kabar Parlemen News Tenaga Ahli DPR
Pleno Baleg DPR RI. Foto :naefurodji/ dpr.go.id

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Nasib tenaga ahli DPR kini masih terkatung-katung, pasalnya parlemen hingga kini masih terjebak pada perseturuan dua kubu Koaliasi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Seperti dikutip dari situs resmi dpr.go.id, rapat Pleno Baleg DPR menunda penetapan  Peraturan DPR RI tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Pasalnya masih banyak hal-hal yang belum disepakati seluruh Fraksi-fraksi. Masih diperlukan pendalaman terhadap draft peraturan tenaga ahli tersebut.

Pengambilan keputusan terhadap peraturan DPR tentang tenaga ahli dan administrasi DPR direncanakan kembali pada rapat pleno Baleg, Senin (17/11/2014).

“Kami akan memberikan kesempatan kepada   masing-masing anggota untuk mempelajari draft ini, dan kami menugaskan Panja untuk mendalami kembali berbagai masalah yang menjadi masukan anggota, Senin kita akan kembali Pleno untuk kemudian hasil pleno akan kita bawa ke Rapat Paripurna Dewan Selasa (18/11/2014), setuju?” kata Ketua Baleg Sarehwiyono di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014)

Dalam rapat pleno Baleg yang dihadiri Wakil Ketua   Baleg, Firman Subagyo, Saan Mustafa, Totok Daryanto dan 28 anggota Baleg, sebelumnya  dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja Tenaga Ahli DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporannya.

Disampaikan Totok bahwa berkat kerja keras dan kesungguhan dari seluruh anggota panja, maka pembahasan terhadap peraturan DPR tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR dapat diselesaikan.

Ia menegaskan Rancangan Peraturan DPR ini semula terdiri dari 9 Bab dan 59 Pasal, setelah proses pembahasan mengalami perubahan menjadi 9 Bab dan 56 Pasal.

Mengenai proses perekrutan tenaga ahli dan staf administrasi Anggota mulai dari seleksi, penilaian dan wawancara, dijelaskan Totok,  dilakukan oleh anggota untuk tenaga ahli anggota dan staf administrasi anggota Tenaga ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan badan diserahkan kepada pimpinan AKD dan badan. Sementara untuk tenaga ahli fraksi oleh masing-masing pimpinan fraksi.

Selanjutnya Totok menginformasikan  bahwa untuk persyaratan bagi calon tenaga ahli dan staf administrasi anggota mengalami penyesuaian sesuai kesepakatan panja.

“Terdapat perbedaan persyaratan mengingat posisi dan tugas dari masing-masing tenaga ahli dan staf administrasi,” jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Tenaga ahli anggota dan tenaga ahli fraksi, kata Totok,  merupakan political appointee diberikan persyaratan yang berbeda dan perekrutan diserahkan sepenuhnya kepada anggota dan pimpinan fraksi.

Sedangkan bagi tenaga ahli AKD yang merupakan tenaga profesional  di bidangnya, persyaratan diarahkan untuk memenuhi kompetensi profesional dan proses pendaftarannya terbuka melalui laman (website DPR).

Setelah melalui proses seleksi dan dinyatakan diterima, nama calon tenaga ahli dan staf administrasi anggota diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal untuk masa kerja lima tahun sesuai masa keanggotaan DPR.

Diakhir laporannya, Totok menjelaskan bahwa masih terdapat satu masalah atau catatan yang belum dapat diselesaikan pembahasannya, panja menyerahkan kepada forum Rapat Pleno Baleg.

Catatan tersebut, terkait dengan ketentuan peralihan mengenai pengaturan bagi tenaga ahli AKD yang telah bekerja pada masa DPR sebelumnya. Tenaga ahli  AKD tersebut tidak dapat serta merta dilakukan pengaturan yang sama dengan tenaga ahli anggota/fraksi dan staf administrasi anggota yang melekat pada masing-masing anggota dan fraksi. Mengingat terhitung sejak 1 Oktober 2014 anggota DPR resmi diangkat demikian pula fraksi telah terbentuk pada tanggal tersebut. (sc/dpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *