Ilustrasi jamaah haji. Foto : Ist. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Komisi VIII DPR mengundang organisasi masyarakat yang terkait dengan masalah haji untuk mengkonfirmasi pelaksanaan Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pasalnya dalam periode DPR sekarang ini UU tersebut akan diimplementasikan dan Komisi VIII ingin mendengarkan langsung dari mereka yang tahu dan dilibatkan pada saat pembahasan UU.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MUI, Forum KBHI,IPHI, Amphuri, Himpuh dan PB HMI.
Menurut Saleh P. Daulay, dengan adanya masukan dari kalangan masyarakat tentu akan menjadi catatan dan referensi bagi Komisi VIII bagi pengawasan pelaksanaan UU terserbut di lapangan. Selanjutnya, sambung Saleh, Komisi VIII akan mengundang mitra kerja yakni Kementerian Agama untuk menyampaikan masukan tersebut sehingga akan tercapai sinergi.
Ia mengakui banyak masukan dari ormas-ormas tersebut dan layak dijadikan catatan oleh DPR diantaranya adanya overlapping pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji dengan UU sebelumnya. Dalam UU 13/2008 diatur antara lain Dana Abadi Umat, sekarang dengan UU baru mestinya dana itu tidak ada.
“ Itu belum ada aturannya. Kita khawatirkan nanti dan terjadi tumpang tindih. Nanti menjadi tugas DPR dan Badan Legislasinya untuk memperbaiki ke depan bagaimana agar tidak ada tumpang tindih. Bisa saja dilakukan revisi UU untuk memperbaiki UU yang ada ,dalam konteks penyempurnaan Ibadan haji,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi dpr.go.id.
Masukan lain dari penyelenggara Ibadan haji khusus, meminta penjelasan mengenai kuota dan juga KBIH yang diperuntukan para pembimbing haji diminta tetap diberikan. Mereka berharap, jangan sampai petugas sudah lama membimbing, namun pada saat jemaan haji berangkat mereka tidak bisa ikut karena tidak dimasukkan dalam kuota haji. “ Itu akan menjadi evaluasi supaya penyelenggaraan ibadahhaji makin lama makin baik,” kata Saleh.
Sesuai UU 13/2008, menurut Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN ini, 3 bulan setelah selesai penyelenggaran ibadah haji maka pemerintah /Kemenag memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan evaluasinya dan disampaikan kepada Presiden dan DPR. Karena itu Komisi VIII berharap, Kemenag dan jajarannya untuk menyusun laporan dan evelusainya , sebagai dasar untuk penyusunan program pemberangkatan haji tahun 2015.
Salah satu masukan dari penyelenggara haji adalahmeminta agar pemerintah dalam pemesanan hotel sebagai penginapan jemaah haji bisa dipermanenkan selama lima tahun, tidak seperti sekarang setiap tahun. Dengan jangka waktu lama maka calon jemaah haji Indonesia akan mendapatkan tempat yang tidak terlalu jauh dengan masjidil Haram di Mekah. (mp,rie,yd/dpr)