Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto : Antara |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 perlu memiliki orientasi yang sejalan dengan arah pembangunan yang akan dilakukan, terutama sektor kelautan atau maritim.
“Anggota DPD perlu memiliki wawasan kemaritiman,” kata Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Menurutnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki tekad menjadikan Indonesia sebagai pos maritim dunia.
Sementara anggota DPR yang merupakan perwakilan daerah memiliki potensi luar biasa tapi perlu penambahan wawasan sebagai parlemen untuk percepatan peningkatan kinerja DPD.
“Anggota DPD RI umumnya adalah tokoh-tokoh di daerahnya dengan latar belakang yang berbeda,” ucap dia.
GKR Hemas berpandangan anggota DPD sudah bekerja selama satu bulan setelah dilantik pada 1 Oktober 2014, tapi kinerjanya belum merata, karena anggota DPD ada yang petahana dan ada yang benar-benar baru.
Program pembekalan wawasan terhadap anggota DPD yang telah diberikan sebanyak dua kali cukup membantu menambah wawasan secara signifikan, bagaimana bekerja sebagai anggota parlemen.
“Menyikapi agenda-agenda politik DPD ke depan, perlu memiliki kemampuan bagaimana membangun sinergi dengan anggota DPR,” kata dia.
GKR Hemas juga menambahkan, DPD memiliki agenda mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 yang sudah siap diusulkan ke MPR.
Namun untuk mengusulkan amandemen tersebut, kata dia, maka DPD harus mampu meyakini sekitar 60 persen anggota DPR RI untuk memenuhi persyaratan usulan tersebut.
Bangun Manajerial Politik
Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengusulkan agar DPD membangun manajerial politik untuk mampu mengelola arah politiknya sesuai dengan dinamika politik nasional.
“DPD yang memiliki agenda mendorong amandemen kelima UUD 1945 harus mampu membangun komunikasi yang sejajar dengan DPR untuk dapat menggolkan usulan amandemen tersebut,” kata Irman.
Menurut dia, DPD sudah menyiapan usulan amandemen UUD 1945 selama hampir 10 tahun dan saat ini sudah siap diusulkan ke MPR dan hanya menunggu waktu yang tepat.
Karena itu, kata dia, DPD harus mengagendakan usulan amandemen UUD 1945 ke MPR pada tahun pertama periode 2014-2019.
“Usulan amandemen UUD 1945 ini harus menjadi agenda DPD sekaligus agenda nasional,” kata dia.
Irman mengingatkan agar DPD bergerak cepat dalam mengusulkan amandemen UUD 1945, karena kalau sampai pada tahun ketiga baru diusulkan, maka dinamika politik di DPR sudah tidak sepenuhnya fokus membahas legislasi tapi fokusnya sudah terpecah yakni persiapan pemilu periode berikutnya. (Ant)