Pemilihan Kepala Daerah Dikembalikan ke DPRD

DPR DPRD Headline Indeks News Regulasi
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada, Jakarta, Kamis (25/09/2014).  Foto : VIVAnews/Anhar Rizki Affandi.

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Hasil voting terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mayoritas anggota DPR RI yang hadir di rapat paripurna semalam memberikan suaranya dengan mengembalikan pilkada lewat DPRD.

Seperti sidang-sidang paripurna sebelumnya, sidang paripurna kali ini sempat diwarnai perdebatan seru dan aksi walk out yang dilakukan Fraksi Demokrat, namun akhirnya para anggota DPR RI setuju melakukan voting Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan 2 opsi voting yaitu pilkada langsung atau lewat DPRD.

Ada 361 anggota DPR yang mengikuti voting ini. Hasilnya, 135 anggota DPR mendukung pilkada langsung dan 226 mendukung pilkada lewat DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *