Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada, Jakarta, Kamis (25/09/2014). Foto : VIVAnews/Anhar Rizki Affandi. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Hasil voting terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mayoritas anggota DPR RI yang hadir di rapat paripurna semalam memberikan suaranya dengan mengembalikan pilkada lewat DPRD.
Seperti sidang-sidang paripurna sebelumnya, sidang paripurna kali ini sempat diwarnai perdebatan seru dan aksi walk out yang dilakukan Fraksi Demokrat, namun akhirnya para anggota DPR RI setuju melakukan voting Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan 2 opsi voting yaitu pilkada langsung atau lewat DPRD.
Ada 361 anggota DPR yang mengikuti voting ini. Hasilnya, 135 anggota DPR mendukung pilkada langsung dan 226 mendukung pilkada lewat DPRD.