JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk dalam konsep omnibus law,
harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM). Nilai-nilai tradisional bangsa harus dikembangkan dalam produk
UMKM.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel
menyerukan hal ini dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa
(5/5/2020). “Saya menegaskan pembahasan pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).”
Dikatakan Gobel, banyak pelaku UMKM di
Indonesia merupakan pedagang barang-barang impor dari China, seperti
mainan anak, tekstil, hingga garmen. Yang harus dipikirkan adalah
bagaimana meningkatkan peran masyarakat UMKM dalam memperkuat NKRI.
“UMKM di ranah garmen dan tekstil banyak yang memiliki nilai tradisional
dan nilai tambah yang perlu diperkuat, seperti batik, tenun ikat,
hingga songket,” ungkap politisi Partai Nasdem itu seperti dikutip Kabarparlemen.com dari laman resmi DPR.
Gobel berharap, pasal-pasal dalam RUU
Ciptaker ini tidak hanya bicara lapangan kerja, tetapi tidak ada
nilainya. ”Saya juga mengingatkan pembahasan RUU Cipta Kerja jangan
mengedepankan kepentingan investor asing yang justru malah berpotensi
melemahkan NKRI. Investor asing hanya pelengkap, bukan yang utama,”
tuturnya. (dpr/kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar