Lucy Kurniasari.
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari
mengingatkan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan roda pemerintahan,
harus perlu memperlihatkan ketaatannya kepada asas dan kepatuhannya
kepada hukum yang bersifat inkrah.
Untuk itu, Presiden harus menjalankan
putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya meminta Presiden melaksanakan
Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh
pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” kata Lucy dalam keterangan persnya yang diterima Kabarparlemen.com.
Terkait rencana Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui
Perpres mulai Juli 2020 dan Januari 2021 mendatang, ia menilai Perpres
64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan
Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebab Perpres tersebut kembali menaikkan
iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II terhitung nulai 1 Juli
2020. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dinaikkan tahun
depan. “Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan
Putusan MA yang telah membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran
BPJS Kesehatan," terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Seharusnya, tegas Lucy, Pemerintah bisa
melaksanakan putusan MA dengan taat asas. Legislator dapil Jawa Timur I
itu khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat asas pada hukum,
nanti rakyat mengikutinya. Bila itu yang terjadi, ini dipastikan
berbahaya buat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar