JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Wakil
Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengritik sikap Pemerintah
atas rancangan undang-undang cipta lapangan kerja (omnibus law) yang
merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Pemerintah tidak
konsisten! Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU sisdiknas
diambil pihaknya, kok malah masuk di omnibus law cipta kerja,” kata Fikri melalui keterangan persnya yang diterima Kabarparlemen.com.
Menurut
Fikri, setidaknya ada 10 pasal dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang
diubah dan dihapus di dalam draft RUU cipta kerja (omnibus law) yang
diserahkan pemerintah kepada DPR. “Sebelum bicara pasal apa saja, kita
harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas
terpisah,” kata dia.
Politisi
PKS ini menambahkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas)
prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan
Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah. “Keputusan
ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum &
Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan
Prolegnas,” imbuh Fikri.
Fikri
merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR RI
dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta pimpinan Panitia Perancangan
Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020.
Selain
itu, dalam rapat-rapat penentuan prolegnas di Komisi X sebelumnya,
Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar
revisi UU no.20/2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR. “Masuk
di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.
Namun,
kemudian dalam rapat penentuan di Baleg tersebut, pemerintah yang
mendesak agar revisi UU 20/2003 tetap masuk di prioritas 2020, dengan
pihak pemerintah sebagai pengusul. “Kini, baik RUU Cipta Lapangan Kerja
maupun Revisi UU 20/2003/ Sisdiknas, keduanya merupakan prolegnas,
pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpeng tindih,”
tukas Fikri.
Seperti
diketahui, Fraksi PKS DPR RI sejak awal menyuarakan penolakan atas RUU
Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang draftnya telah beredar luas, dan
malah menimbulkan kontraversi. Terakhir, Fraksi oposisi ini juga
menolak membahas RUU tersebut di Badan Legislasi DPR, dan beranggapan
bahwa tidak tepat DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law cipta
kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan
pandemi Covid-19. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar