Politisi Nasdem, Sugeng Suparwoto
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Komisi VII DPR RI secara resmi membentuk
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Ketua Komisi VII DPR
RI Sugeng Suparwoto berharap pembahasan RUU Minerba yang sempat tertunda
dapat dipercepat. Ia memastikan, Panja akan mulai membahas RUU Minerba
pada Senin (17/2/2020) mendatang.
Pembentukan Panja ini disepakati dalam
Rapat Kerja (raker) Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita dan Wakil Menteri Keuangan Suasil Nazara di Gedung
Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
“Senin depan kita akan memulai membahas
RUU Minerba ini bersama-sama dengan Pemerintah, dan Anggota Panja dari
DPR maupun Pemerintah. Dengan begitu (RUU Minerba) akan cepat
terselesaikan, dan tidak tertunda-tunda lagi,” harap politisi Partai
NasDem itu usai membacakan kesimpulan rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan RUU yang berstatus carry over tersebut
telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Pembentukan Panja karena akan
fokus pada pembahasan. Selanjutnya, pembahasan mengenai RUU Minerba akan
dilanjutkan oleh panja yang terdiri dari 26 perwakilan Anggota Komisi
VII DPR RI yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang
Wuryanto.
Selain itu, 60 perwakilan Pemerintah yang
diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot
Ariyono. “Berbagai isu-isu krusial yang akan dibahas, diantaranya soal
luas wilayah, isu lingkungan, serta semangat bersama untuk memberikan
manfaat bagi Pemerintah daerah dimana tambang itu berada. Selain itu,
isu lain seperti tentang tentang tenaga kerja lokal, kandungan sumber
daya mineral dalam negeri, dan lain sebagainya juga akan dibahas sesuai
dengan apa yang telah dirumuskan bersama," katanya.
Sebelum resmi membentuk Panja, Komisi VII DPR RI juga telah melakukan sejumlah rapat kerja dan berbagai focus group discussion bersama
Kementerian ESDM dan pihak lainnya. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini
memastikan bahwa dalam pembahasan nantinya tidak akan ada untung
sepihak, baik Pemerintah dan perusahaan, yang berakibat pada
ketidakseimbangan.
“Mestinya win-win, makanya
kepentingan menjadi isu yang kita masukkan. Isu lingkungan juga menjadi
soal penting. Kita akan berada 'di tengah' agar daerah mendapatkan
manfaat, keberadaan tambang dapat bermanfaat, dan yang paling penting
tidak merusak lingkungan. Keseimbangan ini yang akan kami tetap jaga,
itu kesepakatan kita di Komisi VII," imbuh Gus Irawan.
Selain Kementerian ESDM, perwakilan
Pemerintah yang akan terlibat diantaranya Kementerian Perindustrian,
Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. Meski demikian, terkait pelibatan Kementerian KLHK,
Gus Irawan menyerahkannya kepada Pemerintah untuk melibatkan.
“Revisi ini jangan sampai terjadi lagi
hal-hal yang merusak lingkungan, atau tidak taat dengan kewajiban
reklamasi pasca-tambang yang izinnya dikeluarkan daerah. Nanti akan kita
kaji lebih lanjut. Soal perizinan juga akan diatur skemanya dari
kontrak ke izin, sehingga menempatkan Pemerintah jangan sampai setara
dengan korporasi. Ini hal penting supaya kita tidak dibawa ke arbitrase,
Pemerintah dan negara berada di atas," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar