Politisi Golkar, Mukhamad Miskbakhun. Foto : DPR RI dok.
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR
RI bersama jajaran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) mengungkap adanya permainan saham dalam kasus PT.
Asuransi Jiwasraya.
Bahkan, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
menyakini adanya konspirasi saham, yang terlihat dari kepemilikan
instrumen investasi di atas 70 persen dan 90 persen yang didesikasikan
khusus bagi Jiwasraya.
“Ini menunjukkan sebuah konspirasi kalau
menurut saya, sebuah konspirasi bagaimana membuat uang yang ada di
Jiwasraya mengalir menjadi produk investasi dan produk investasi itupun
harus memegang saham tertentu. Ini sudah terkonfirmasi baik dari KSEI
dan BEI. Sebenarnya dari mereka tidak ada pembiaran, mereka tidak dalam
kapasitas intuk menilai, mereka hanya mengadministrasikan pencatatan,
kemudian transaksi, jadi bukan over the counter, tapi pasar negosiasi,” ungkapnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kalau diperhatikan, lanjut politisi Partai Golkar itu, apa yang terjadi di Jiwasraya, ketika harus memberikan return
yang sangat besar (9-11 persen), sementara satu-satunya cara adalah
masuk ke pasar modal. Ketika mencari saham, mereka akan cari yang paling
murah yaitu di pasar negosiasi, sehingga akhirnya dimainkan oleh
beberapa sekuritas dan beberapa manajer investasi. Jadi kombinasi antara
efek dan reksadana saham yang mereka punya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indoneisa (KSEI) Uriep Budhi
Prasetyo, yang mengatakan produk investasi reksa dana yang ditawarkan
oleh manajer investasi dibuat khusus atau taylor made untuk Jiwasraya. “Isinya itu produknya hanya beberapa seperti taylor made untuk Jiwasraya, ini kalau dilihat dari hasil pengamatan isi dari manajer investasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan jika
berdasarkan Self Regulatory Organizations (SRO), seharusnya ada fungsi
BEI dan KSEI untuk menghindarkan kejadian seperti kasus ‘penggorengan’
saham di Jiwasraya. Pengawasannya juga harusnya dapat diketahui dengan
memisahkan fungsi kliring, custody dan pencatatan yang sudah ada. “Ini
kan konspirasi karena orang yang bisa mengetahui ini, orang yang punya
pemahaman terhadap proses dan regulasinya,” tegas Misbakhun.
Terkait pengawasan, legislator dapil Jawa
Timur II ini justru menyayangkan ketidakmampuan BEI dan KSEI dalam
melacak dan mendeteksi permainan tersebut. Padahal BEI telah memiliki
sistem JATS dan SMARTS yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada
investor. “Karena instrumen pasar modal ini sangat dibutuhkan untuk
memperkuat dan memperbesar likuiditas perekonomian kita, dan memberikan
wajah Indonesia yang menarik secara ekonomi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung resmi
menambah satu orang di daftar tersangka kasus Jiwasraya yakni Direktur
PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Jumat (7/2/2020) lalu. Dengan
penetapan ini, setidaknya sudah ada enam tersangk kasus Jiwasraya,
diantaranya Dirut PT. Hanson International Benny Tjokrosaputro,
Komisaris Utama Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, Direktur
Keuangan Jiwasraya 2013-2018 Hary Prasetyo, Dirut Jiwasraya 2008-2018
Hendrisman Rahim, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan
Jiwasraya Syahmirwan. (dpr/kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar