JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Pimpinan DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima draf
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja
(Ciptaker) dari Pemerintah.
Sementara dari pihak Pemerintah diwakili beberapa Menteri Kabinet
Indonesia Maju, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri
Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dalam kesempatan ini, Menko Perekonomian beserta para Menteri lainnya yang hadir menyampaikan bahwa Omnibus Law
Cipta Kerja nantinya akan terdiri dari 79 Rancangan Undang-Undang, yang
terdiri dari 15 Bab dengan 174 Pasal yang akan dibahas di DPR,” kata Puan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan para menteri di Gedung
Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Namun politisi PDI-Perjuangan itu mengaku,
pihaknya belum membaca draf RUU tersebut. “Hanya disampaikan akan
terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Ada 7 Komisi di DPR yang akan
terlibat dalam pembahasan RUU ini. Semua akan dilaksanakan sesuai
mekanisme yang ada di DPR, apakah melalui Baleg atau melalui Pansus
karena melibatkan 7 Komisi terkait pembahasan 11 klaster yang terdiri
dari 15 Bab dan 174 Pasal tersebut,” jelas Puan.
Jangan sampai, sambungnya, dengan belum
tersosialisasinya draf ini kemudian sudah menimbulkan prasangka yang
lain dan menimbulkan kecurigaan karena DPR RI memang belum membahasnya.
“Sebelumnya secara reguler Menteri Keuangan sudah mengirimkan draf Omnibus Law
terkait dengan perpajakan yang rencananya nanti akan dibahas di DPR
melalui Komisi XI. Namun hal ini belum menjadi keputusan yang final,
karena sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR hal ini harus
dibicarakan di tingkat Rapim terlebih dahulu,” tutur cucu Bung Karno itu.
Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tujuan kedatangan para Menteri ke
DPR RI adalah untuk menyerahkan Surat Presiden (Supres), draf
undang-undang dan naskah akademiknya. Ia menyatakan bahwa semuanya sudah
dilengkapi. Pemerintah menyerahkan kepada DPR RI untuk diproses sesuai
dengan mekanisme yang ada.
“Selain itu dibahas juga bahwa bersamaan
ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Dimana
dalam sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bersama-sama antara
Pemerintah dan Anggota DPR yang nantinya terlibat, maupun 7 Komisi DPR
yang terkait,” tutur Airlangga.
“Isinya murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dimana dalam situasi global maupun dengan merebaknya isu virus Corona, salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan adalah melakukan transformasi struktural ekonomi yang seluruhnya ada didalam Omnibus Law,”jelasnya (KP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar