JAKARTA,
KABARPARLEMEN.COM- Pimpinan Komisi XI DPR mewacanakan pembubaran Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikan fungsi pengawasan industry keuangan dari
OJK ke Bank Indonesia atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK).
Langkah
ini sebagai bentuk evaluasi kinerja OJK yang tidak maksimal
menjalankan tugasnya.
Wacana tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga dalam
konferensi pers di Ruang Komisi XI DPR,
Jakarta (21/1).
Eriko
mengatakan, pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri
keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula
regulator keuangan.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke
BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi, nah ini tentu
harus dievaluasi (OJK)," ujarnya.
Menurutnya,
pemisahan OJK dan Bank Indonesia pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR
dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.
Namun
setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan
khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan
asuransi gagal bayar.
"Kita bicara dahulu mereka melakukan
(pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak
maksimal," ucapnya.
Ke depan, diharapkan pembentukan panitia kerja
(Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan dapat mendorong kualitas dan
meningkatkan kinerja pengawasan regulator.
"Inilah
yang harus kita evaluasi, makanya panja bukan sekadar itu saja, bukan hanya
mengembalikan dana (nasabah) tapi jangan sampai terjadi kemudian hari,"
ucapnya.
Seraya menambahkan, akan
dievaluasi oleh DPR melalui panja yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR
mengenai kinerja industri jasa keuangan.
"Teman-teman
internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah,
ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu,”jelasnya.
Selain itu, DPR juga
sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang
pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang
OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK,"
tandasnya.
Jiwasraya sedang menjadi perhatian
publik. Perusahaan menunggak pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar
untuk produk saving plan per Oktober 2018. Hal ini dikarenakan perusahaan
mengalami masalah likuiditas.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menangkap lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Persoalan keuangan sebelumnya melanda AJB Bumiputera. Hal itu berawal dari 2010 lalu, di mana kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menangkap lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Persoalan keuangan sebelumnya melanda AJB Bumiputera. Hal itu berawal dari 2010 lalu, di mana kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen.
Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa
mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang
solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen. Pada 2012 lalu,
jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan
tembus Rp22,77 triliun.
Kemudian, Muamalat kini sedang mencari investor baru untuk menambah permodalan perusahaan. kinerja keuangan Bank Muamalat semakin merosot pada semester I 2019. Laba bersih perusahaan anjlok hingga 95,09 persen menjadi Rp5,08 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp103,73 miliar. (ROL/CNN/KP)
Kemudian, Muamalat kini sedang mencari investor baru untuk menambah permodalan perusahaan. kinerja keuangan Bank Muamalat semakin merosot pada semester I 2019. Laba bersih perusahaan anjlok hingga 95,09 persen menjadi Rp5,08 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp103,73 miliar. (ROL/CNN/KP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar