JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Permasalahan yang melilit PT. Asuransi
Jiwasraya (Persero) yang ditaksir menelan kerugian negara mencapai Rp
13,7 triliun, semakin mengarah ke titik terang tatkala Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI mengumumkan hasil pemeriksaannya baru-baru ini.
Berdasarkan dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan
BPK dalam kurun waktu 2010-2019, diungkapkan bahwa penyebab utama gagal
bayarnya Jiwasraya yaitu kesalahan mengelola investasi dalam
perusahaan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR
RI Anis Byarwati turut mengapreasiasi kinerja BPK yang menyampaikan
temuan-temuan tersebut. Berdasar pada permintaan Komisi XI DPR RI dengan
surat Nomor PW/19166/DPRXI/2019 tertanggal 20 November 2019, BPK
didorong untuk melakukan PDTT lanjutan yang nantinya akan membantu dalam
proses penyelidikan.
“BPK sebagai lembaga keuangan pemerintah
sudah diminta khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus
Jiwasraya. Saya tentu mengapresiasi kinerja dari teman-teman BPK, temuan
itu akan menjadi sumber valid yang akan membantu penyelidikan lebih
lanjut terhadap penyelidikan kasus Jiwasraya,” kata Anis seperti dikutip Kabarparlemen.com dari laman resmi DPR RI, Jumat (10/1/2020).
Salah satu temuan yang menyita perhatian
politisi Fraksi Partai PKS itu diantaranya pembukuan laba semu yang
dilakukan sejak tahun 2006 melalui window dressing atau
rekayasa akutansi, padahal perusahaan pelat merah tersebut sudah
mengalami kerugian. Hal tersebut semakin menjadi ketika Jiwasraya
menjual produk saving plan dengan cost fund yang tinggi sejak tahun 2015.
“Temuan BPK menguatkan semua itu bahwa
adanya penyimpangan sudah terjadi sejak lama bahkan sejak 2006, kemudian
BPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 2018. Tentu ini
akan berdampak signifikan, mengingat rentang waktu temuan BPK, tetapi
masyarakat perlu mengetahui dengan benar dan dengan jelas mengenai kasus
ini,” imbuhnya.
Meski BPK masih terus bekerja sama dengan
Kejaksaan Agung untuk memproses penghitungan kerugian negara, dan Jaksa
Agung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun politisi
DKI Jakarta I itu mengungkapkan setidaknya masyarakat dapat diberikan
penjelasan terkait dengan kasus ini.
“Setidaknya ada 5,5 juta nasabah Jiwasraya yang tidak dapat dipenuhi klaimnya, itulah yang jadi concern
kita. Sekarang persoalannya sudah di depan mata, sehingga bagaimana
Pemerintah bisa tawarkan solusi bagi masyakarat. Temuan itu sudah
menjadi rujukan yang valid dan akurat semoga bisa diselesaikan dengan
kepala dingin dan pikiran yang jernih,” pungkas Anis.
Kasus masih berlanjut, selain menghitung
kerugian negara atas permintaan Kejagung, BPK juga masih melakukan
investigasi untuk memenuhi permintaan DPR RI dan menindaklanjuti
investigasi pendahuluan. Dilansir dari berbagai sumber, BPK dan Kejagung
berjanji akan mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat,
dan angka pasti kerugian negara dalam 2 bulan ke depan. (alw/sf/dpr/kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar